Sabtu, 6 September 2025

Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda Secara Sadis di Mranggen, Pelaku Kakak Ipar Korban

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
dok Polres Demak
Polisi menangkap pembunuh Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, 20 meter dari rumah dan pelakunya kakak ipar korban 

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan.

Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban.

Baca juga: Pria Demak Ingin Akhiri Hidup Lompat dari Jembatan Flyover Bangetayu Semarang

Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar.

Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan