Jumat, 12 September 2025

7 Fakta Ibu di Lampung Mendekam dalam Penjara Bersama Bayinya, Berawal Jual Obat Pelangsing Ilegal

Itu semua terpaksa dijalani istri M Rio Senating (35), pasca penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
M Rio Senating (35) suami NSB yang terpaksa mendekam di penjara bersama bayi perempuannya karena penangguhan penahanan ditolak 

"Istri saya gak tahu yang beli anggota polisi, pertama dia pesan 3 botol.

Kemudian pesan lagi 240 botol," kata Rio.

Baca juga: Ingin Ginjal Tetap Sehat, Hindari Konsumsi Obat Jangka Panjang Tanpa Petunjuk Dokter

Saking senangnya dapat banyak order, NSB lalu menyanggupi pesanan tersebut.

Begitu pesanan sampai, NSB langsung mengabarkan ke pembeli yang ternyata seorang anggota polisi.

"Tanggal 17 Januari 2022 kemarin, orang yang mau beli itu datang bersama tim (Polisi)," kata Rio.

Dari hari itu juga, NSB dan 240 botol pil pelangsing dan penggemuk badan dibawa ke Mapolda.

7. Tak Ditahan Saat di Tangan Polisi

Namun Rio bersyukur lantaran saat itu penyidik Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.

"Kami orang gak punya, istri saya jual obat ini karena dia beli secara online.

Untungnya juga gak seberapa, satu bulan paling dapat Rp 1 juta," kata Rio.

Karena itu, Rio berharap aparat penegak hukum memberikan keringanan. Bukan berarti Rio membenarkan perbuatan sang istri.

"Kami akui kami salah, tapi dalam proses nya biarkan istri saya menjadi tahanan kota.

Biar saya saja yang menjadi penjaminnya," kata Rio.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Bahkan Kajari Bandar Lampung, Helmi belum merespon saat dihubungi melalui nomor ponselnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda Mendekam di Penjara Bersama Bayi karena Penangguhan Penahanan Ditolak

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan