Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta
Kasus seorang dukun palsu menipu tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.
"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."
"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.