Senin, 25 Agustus 2025

Perjalanan Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Hingga Ditahannya AW Sang Aktor Utama

AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38).

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Kasus penembakan yang mengakibatkan dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri meninggal dunia pada 12 Mei lalu semakin mengerucut setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan aktor intelektual berinisial AW alias Toke AW, Jumat (3/6/2022) 

Setelah ditembak, korban masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa.

Lalu, Mustafa datang dengan warga lain dan anggota Polsek setempat untuk menyelamatkan mereka.

"Setelah ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit di Indrapuri dan kemudian dirujuk ke RSUZA. Dan, pada hari berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Setelah hampir tiga minggu berlalu usai peristiwa penembakan tersebut, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38).

Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," ujar Kombes Pol Winardy.

Dalam konferensi pers, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca juga: Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu

Kelima tersangka tampak diborgol dan dipakaikan penutup wajah itu adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, kelima tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.

TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta NZ adalah pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.

"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," jelasnya.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu akan dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP, yaitu empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm dan balok panjang ukuran 1 meter.

"Kita juga mengamankan satu sepeda motor jenis Supra X," ucap dia.

Anak Ridwan, korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menangis di gendongan ibunya, mengetahui ayahnya telah meninggal dunia, Jumat(13/5/2022). Ridwan dan Maimun ditembak orang tak dikenal pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Anak Ridwan, korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menangis di gendongan ibunya, mengetahui ayahnya telah meninggal dunia, Jumat(13/5/2022). Ridwan dan Maimun ditembak orang tak dikenal pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. (Istimewa)

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan dari 23 saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan