Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Berikut fakta-faktany:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
“Semuanya sudah ditahan. Penerapan hukum kepada anak di bawah umur itu sebagai tersangka ada khusus. Artinya, salah satu contoh, penahanannya beda dengan yang sudah dewasa."
"Penahanan pertama terhadap anak di bawah umur itu adalah 10 hari.Jadi, setelah 10 hari itu, perpanjangannya cuma 5 hari Selama 15 hari, dia harus udah P21 agar tidak bebas, kalau tidak langsung P21 dia ke kejaksaan,” sambungnya.
Kini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka.
“Secepatnya, karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya penahanannya pada Sabtu (4/6/2022). Yang pasti, kita sedang melengkapi berkas dan barang bukti yang akan dibawa ke kejaksaan,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Maurits Pardosi/Alfiansyah)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.