Remaja di Aceh Dirudapaksa 2 Kali oleh Paman, Aksi Berawal Saat Korban Tidur dan Pakai Daster Tipis
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Editor:
Eko Sutriyanto
SSHS
Ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya NAD diringkus Satreskrim Polres setempat karena melakukan rudapaksa pada keponakannya sendiri
Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan