Paman Tak Kuat Menahan Nafsu Melihat Keponakan Pakai Daster Tipis
Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Editor:
Hasanudin Aco
Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.(*)