Kamis, 28 Agustus 2025

Paman Tak Kuat Menahan Nafsu Melihat Keponakan Pakai Daster Tipis

Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Editor: Hasanudin Aco
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan