Minggu, 17 Agustus 2025

NM Putus Asa Dicampakkan Kekasihnya Hingga Tega Aborsi 7 Janin dengan Minum Ramuan Khusus

Tindakan aborsi itu diduga dilakukan kedua tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.

Editor: Dewi Agustina
HO/Handover
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak (foto kiri), menunjukkan foto NM dan SM sepasang kekasih yang menjadi tersangka penyimpan 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). SM diciduk di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sedangkan SM ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Bahkan, SM memblokir kontak NM.

"Laki-laki (SM) ini sempat memblokir WhatsApp maupun telepon dari perempuan. Dari situ perempuan ini berubah pikiran, putus asa sehingga pindah ke Konawe," ujarnya.

Dalam ‘pelariannya’ itu, NM yang merupakan alumni sekolah kesehatan di Makassar pun bekerja sebagai karyawan swasta.

Dia bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe.

SM yang meninggalkan NM juga disebutkan bekerja di salah satu perusahaan swasta di Tanah Bumbu.

Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap

Motif Simpan Janin

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan tindakan aborsi itu diduga dilakukan kedua tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.

"Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," katanya.

"Peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan," jelasnya.

Pelaku perempuan tersebut disebutkan melakukan tindakan aborsi dengan meminum ramuan khusus.

"Sementara ini pengakuan tersangka itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," ujar Kombes Budhi.

Kombes Budhi berjanji merinci detail kasus tersebut termasuk alasan pelaku menyimpan janin selama bertahun-tahun.

"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi," jelasnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.

Kronologi Penemuan Janin

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan