Buntut Kasus Pernikahan Manusia & Domba, Warga Jogodalu Minta Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Ditutup
Massa menuntut para pihak dan pemilik pesanggrahan untuk meminta maaf dan beritikat baik kepada masyarakat Desa Jogodalu.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama.
Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tidak lazim.
Syaiful Arif mempelai pria dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu.
Domba tersebut diberi nama Sri Rahayu.
Keempatnya telah membaca surat pernyataan bertaubat dan membaca dua kalimat syahadat di depan para ulama.
"Permintaan maaf yang sudah dilaksanakan tidak menggugurkan unsur pidananya," ucapnya, Senin (13/6/2022).
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Desa Tercemar Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Warga Gresik Minta Pesanggrahan Ditutup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tak-lazim-459.jpg)