Kamis, 2 Oktober 2025

Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri

Kasus seorang kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku. korban terdiri dari 5 orang anak pelaku dan 2 lainnya cucu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: TribunAmbon.com/Alfin Risanto dan Dok.Satreskrim Polresta Ambon
Kakek RH alias BO (51), tersangka rudapaksa 7 anggota keluarganya yang terdiri dari anak hingga cucu. Aksi pelaku sempat dipergoki istrinya. 

"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.

Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada  2008.

Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali

Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.

“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.

Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.

Pernah dipergoki istri

Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,

Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.

Baca juga: Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar

“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.

Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.

Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalih pelaku

Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022).
Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022). ( TribunAmbon.com/Alfin)

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved