Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri
Kasus seorang kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku. korban terdiri dari 5 orang anak pelaku dan 2 lainnya cucu.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.
“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Muba Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Berdalih Khilaf
BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kakek di Ambon Yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Terancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.