Minggu, 28 September 2025

Fakta 4 Lansia di Sragen Pilih Jadi Copet, Kerap Beraksi di Sejumlah Acara Pengajian

Siapa yang menyangka komplotan copet yang kerap beraksi di pengajian wilayah Sragen adalah para lansia, bereka bagi tugas setiap kali beraksi. 

Humas Polres Sragen
Komplotan pencuri spasialis handphone (HP) terdiri dari empat lansia ditangkap Polres Sragen setelah beraksi di Pengajian akbar Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen, atas aksinya mereka terancam 7 tahun penjara. 

"Setelah dua orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati membawa 8 handphone beberapa merk, lalu dilakukan interogasi lanjutan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan itulah juga diamankan dua orang lainnya, yang merupakan terduga pelaku.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu unit handphone di dalam tas selempang warna hitam.

Pelaku Bagi Tugas Ada yang Jadi Eksekutor dan Penampung HP

Keempat pelaku yakni Sarijo (54) warga Kabupaten Demak, Kasmini (63) warga Kabupaten Semarang, Priyono (59) dan Suparni (50) yang merupakan warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Para pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing yang terbagi menjadi 2 kelompok.

Kelompok satu yang terdiri dari Sarijo dan Kasmini dua-duanya bertugas sebagai eksekutor yang mengambil handphone di tengah kerumunan.

Kemudian, Priyono yang tergabung dalam kelompok dua juga bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Suparni menampung barang hasil cepetan dari kelompok satu dan dua.

Dari aksi komplotan pencuri tersebut, diamankan total 9 unit handphone berbagai merk dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi tindak pidana itu.

Baca juga: Wisatawan Tak Sengaja Rekam Aksi Pencopetan di Alun-alun Kota Bogor, Ciri-ciri Pelaku Terungkap 

Menurut AKP Suwarso, pelaku beraksi di tengah kerumunan untuk mencari target sasaran.

Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang berada di tengah kerumunan untuk kemudian mengambil handphone yang berada di tas maupun saku baju.

"Kepada pelaku melanggar pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Tak Cuma di Pengajian Akbar Sragen, Komplotan Pencuri HP Juga Beraksi di Kemukus

Komplotan pencuri handphone yang beraksi saat pengajian akbar dibekuk oleh Polres Sragen, Kamis (16/6/2022) pukul 00.30 WIB.

Mereka adalah Sarijo (54) warga Kabupaten Demak, Kasmini (63) warga Kabupaten Semarang, Priyono (59) dan Suparni (50) warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan