Mantan Dirut RSUD Wonosari Jadi Tersangka Korupsi Jasa Dokter dan Laboratorium
Bukti berupa dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari medio tahun yang sama dan uang tunai sebesar Rp 47 juta
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul berinisia II sebagai tersangka kasus korupsi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Tersangka terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tersangka II, 63, terbukti bersalah yakni berupa penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari .
Saat kasus itu bergulir, tersangka II menjabat sebagai direktur utama (Dirut) RSUD Wonosari , Kabupaten Gunungkidul .
Baca juga: Jaksa Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Mendag Enggartiasto Lukita
"Jadi terkait anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari medio 2009 hingga 2012.
Bukti berupa dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari medio tahun yang sama dan uang tunai sebesar Rp 47 juta," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, di Gedung Promoter Polda DIY , Selasa (28/6/2022).
Gomgom menjelaskan, kasus itu bermula dari kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan.
Tepatnya yang terfokus sebagai dokter laboratorium.
Anggaran untuk itu merupakan hak dari dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari .
Akibat kesalahan ini, II memerintahkan pengembalian uang pada medio 2015.
Saat itu uang yang terkumpul senilai Rp 646.384.618,00.
Seluruhnya adalah uang pengembalian jasa dokter laboratorium.
"Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990 telah dimasukkan ke dalam Kas RSUD Wonosari .