Kamis, 28 Agustus 2025

UPDATE Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Berikut ini update kasus penjebolan benteng bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan benteng Keraton Kartasura yang dijebol. Berikut ini update kasus penjebolan benteng bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Harun menambahkan, proses penyelidikan terus dilakukan, terkait perusakan Benteng Keraton Kartasura itu.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator," ucapnya.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan BCB.

"Ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar," jelas dia.

Bersedia Ganti

Burhanudin selaku pemilik tanah di kawasan bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, menawarkan penyelesaian kasus dengan cara mediasi.

Bahkan, pihaknya juga siap jika harus memperbaiki kondisi tembok menjadi seperti semula, asalkan tawaran mediasi tersebut disepakati bersama.

Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Polisi Ditembaki Polisi di Kartasura, dari Isu Pemerasan hingga Bripka D Jalani Perawatan

"Kami siap melakukan perbaikan tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama dan yang lainnya, asal tawaran mediasi tersebut disetujui, kalau tidak ya tidak usah," kata Bambang.

Menurut Bambang, proses mediasi ditawarkan karena kliennya melakukan perusakan tanpa didasari niat merusak cagar budaya.

Hal itu lantaran Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status tembok tersebut.

"Di sini tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien saya untuk merusak cagar budaya. Yang perlu diperhatikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.

Terlebih, lanjut Bambang, di area tersebut tidak ada penanda bahwa itu cagar budaya, serta warga setempat juga tidak ada yang tahu status tembok tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan