6 Fakta Siswi SMP Dibunuh Pacar di Langkat: Kronologi Kasus hingga Korban Dirudapaksa saat Pingsan
Berikut 5 fakta siswi SMP dibunuh pacar di Langkat. Korban dirudapaksa oleh pelaku saat pingsan. Pelaku kemudian membunuh korban secara keji.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang siswi SMP dibunuh oleh pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dilaporkan korbannya gadis remaja berumur 14 tahun berinisial AAS. Sementara pelaku pembunuhan FS (19).
FS sehari-hari bekerja di sebuah bengkel di tempat tinggalnya.
Selain menghabisi korban, pelaku juga tega merudapaksa saat AAS pingsan.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut 5 fakta siswi SMP dibunuh pacar di Langkat dirangkum dari Tribun-Medan.com dan Kompas.com:
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Sumut Dirudapaksa Sebelum Dibunuh Pelaku
1. Korban hilang selama sepekan
Kasus ini bermula saat korban tidak kunjung pulang ke rumahnya setelah pergi ke sekolah untuk mengikuti ujian pada Rabu (15/6/2022).
Orangtua AAS dibuat khawatir dan berusaha mencari keberadaan buah hatinya itu.
Termasuk meminta bantuan warganet untuk mencari korban dengan menyebar foto korban ke media sosial.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban ditemukan tewas pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Lokasinya berada di Komplek Sanggar Pramuka PT Pertamina di Kecamatan Sei Lepan.
Korban pertama kali ditemukan oleh 2 penggembala lembu berinisial RS dan JE.
2. Alami luka parah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, terdapat sejumlah luka di jasad korban.
Terutama di bagikan kepala korban yang sudah mulai menjadi tengkorak.
"Yang pasti kondisinya bagian bawah tidak menggunakan pakaian, kemudian bagian kepala sudah rusak," ucap Tatan.
Baca juga: Aksi Sadis Pengamen Habisi Nyawa Wanita di Indekos Serpong Tangsel, Pelaku Jual HP Korban Rp 30 Ribu
Tatan juga menjelaskan, korban saat ditemukan dalam kondisi setengah tak berpakaian.
Celana dalam korban sudah berada di kaki sebelah kiri.
Polisi juga menemukan rok seragam SMP dan sepatu di lokasi kejadian.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan sebelum akhirnya dimakamkan oleh pihak keluarga.
3. Pelaku ditangkap
Polisi yang mendalami kasus ini menyimpulkan, penyebab tewasnya AAS karena dibunuh.
Pelakunya FS yang tidak lain pacar korban berhasil diamankan pada Senin (27/6/2022).
Ia ditangkap saat berada di bekel tempatnya bekerja yang tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban.
"Iya dia mengakui perbuatannya, sudah ditahan. Sudah ditetapkan tersangka," kata Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno.
Baca juga: Fakta Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Bangka Tengah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban
4. Kronologi kejadian
Sumpeno melanjutkan penjelasannya, kronologi kasus ini bermula saat tersangka bertemu korban pada Rabu (15/6/2022) siang.
Saat itu, tersangka melihat korban berjalan dan hendak pergi ke lapangan golf, tak jauh dari TKP penemuan jasad korban.
Tersangka kemudian mengantarkan korban dengan naik sepeda motornya.
Di lokasi kejadian, tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri.
Permintaan tersebut langsung ditolak korban sehingga membuat tersangka emosi.
"Ketika tersangka hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir tersangka, sehingga tersangka merasa kesakitan," urai Sumpeno.
Tersangka kemudian menganiaya korban hingga pingsan.
Baca juga: Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar
5. Korban dirudapaksa 2 kali

Sumpeno menyebut, dalam kondisi tak sadar, tersangka melakukan aksinya dengan membuka pakaian korban lalu menyetubuhinya.
AAS sadar dari pingsannya beberapa saat kemudian dan langsung menangis mengetahui dirinya dinodai tersangka.
Melihat itu, tersangka malah memukul korban hingga membuatnya pingsan untuk yang kedua kalinya.
"Pelaku ini kemudian kembali melakukan tindakan asusila kepada korban."
"Selesai itu korban dan takut korban sadar kembali, pelaku memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan lehernya," tutur Sumpeno.
Setelah beraksi, tersangka kemudian meninggalkan TKP. Ia juga membuang sejumlah barang bukti.
Baca juga: Lelaki di Padang Berniat Habisi Nyawa Sendiri Usai Keinginannya Rujuk Ditolak Istri Siri
6. Ancaman hukuman
Tersangka kini dijerat pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Fredy Santoso)(Kompas.com/Dewantoro)