Jumat, 3 Oktober 2025

Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun

Yanto Cassa sebelumnya sudah divonis berturut-turut di tahun 2018 selama 5 tahun penjara, tahun 2020 selama 10 tahun penjara, dan tahun 2020 selama 18

Tribun Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas 

RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Dari tangan Reangga, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Dari pengembangan, Reangga mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni Yanto Cassa.

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.

"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved