Kamis, 4 September 2025

Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk

Maksud hati menagih utang Rp 500 ribu, perempuan paruh baya di Makassar malah menjemput ajal, dibunuh, jenazahnya dibuang di Gowa, pelakunya pasutri.

zoom-inlihat foto Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk
Kolase Tribunnews
Lokasi penemuan mayat perempuan paruh baya dalam karung goni di Gowa, Jumat (1/7/2022), korban bernama Daeng Nillang (67) warga Makassar. Polisi mengevakuasi jenazah korban ke ambulans untuk dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Korban dibunuh oleh pasutri.

Namun, korban Daeng Nillang dan pelaku DNF terlibat cekcok.

"Pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan batako dan menikam korban berulang kali pakai pisau," jelasnya

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Eksekutor Dibalik Kasus Mayat Dalam Karung Kali Pesanggrahan

Setelah membunuh korban, pelaku DNF menunggu suaminya yakni DT pulang bekerja.

Saat DT sudah pulang, pelaku DN menjelaskan kronologi penganiayaan yang dia lakukan sehingga membuat korban meninggal.

DT berinisiatif membungkus korban dengan karung goni dan dibuang ke Gowa.

Tepatnya, Jl Alternatif Sungai Jeneberang, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," pungkasnya

Motif pelaku tega membunuh korban karena utang.

Pelaku disebut memiliki utang ke korban Rp 500 ribu.

Pasutri Pelaku Pembunuhan Daeng Nillang Terancam Penjara Seumur Hidup

Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan terhadap korban Daeng Nillang (67) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat ditemui di Polrestabes Makassar, Jumat (1/7/22) malam

"Pasal yang disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya

Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya, sebuah batu batako yang digunakan pelaku dan sebuah handphone.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku membonceng mayat korban dan dibuang ke Gowa turut disita.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (wytv.com) Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan terhadap korban Daeng Nillang (67) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan