Jumat, 5 September 2025

Ayah di Ambon Laporkan Pria yang Rudapaksa sang Anak, Kebejatannya Malah Ikut Terbongkar

B (39), ayah di Ambon tega merudapaksa putrinya bertahun-tahun. Aksinya terbongkar saat melaporkan pelaku rudapaksa lain, OR (49)

UPI.com
Ilustrasi pelecehan - B (39), ayah di Ambon tega merudapaksa putrinya bertahun-tahun. Aksinya terbongkar saat melaporkan pelaku rudapaksa lain, OR (49) 

TRIBUNNEWS.COM - B (39), ayah di Ambon, Maluku tega merudapaksa anak kandungnya, A (11).

Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Terakhir, B merudapaksa anak kandungnya pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah melaporkan OR (49), pria yang merudapaksa anaknya alias korban.

Setelah menerima laporan itu, polisi mengamankan OR dan memeriksanya.

Polisi kemudian meminta keterangan dari korban.

Ayah di Ambon ini ketahuan telah merudapaksa anaknya sejak kelas 4 SD saat melaporkan pelaku lainnya di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kini, dua pelaku sudah ditahan.
Ayah di Ambon ini ketahuan telah merudapaksa anaknya sejak kelas 4 SD saat melaporkan pelaku lainnya di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kini, dua pelaku sudah ditahan. (Polresta Ambon)

Baca juga: Berawal Laporkan Pria 49 Tahun Rudapaksa Anaknya, Seorang Ayah Terbongkar Lakukan Hal yang Sama

Namun, polisi menaruh curiga terhadap korban yang terlihat gelisah.

Korban juga terlihat tidak nyaman saat dimintai keterangan.

"Penyidik lalu terus kembangkan dan akhirnya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Berkat pengakuan korban, polisi akhirnya menangkap B pada Sabtu (2/7/2022).

"Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR, tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban."

"Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu," ungkapnya.

Baca Selanjutnya: Dua pelaku rudapaksa anak di ambon ditahan ayah korban terancam hukuman tahun penjara

Sementara untuk pelaku OR, melancarkan aksinya berulang kali di penginapan yang berada di Kota Ambon.

Dilaporkan Tribun Ambon, aksi pertama terjadi pada Senin (27/6/2022), kedua Selasa (28/6/2022) dan aksi ketiganya pada Kamis (30/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik mengatakan, kasus rudapaksa yang dilakukan OR bermula pada Juni 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan