Selasa, 28 Oktober 2025

Pemuda di Nganjuk Aniaya 10 Orang Pakai Sabit, Pilih Korban secara Acak, Motif Lampiaskan Kekesalan

2 pemuda aniaya 10 orang menggunakan sabit terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Motif kasus pelaku ingin lampiaskan kekesalan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Tribun Jatim Network/Achmad Amru Muiz
TR (21), tersangka penganiayaan terhadap 10 orang di Nganjuk. Ia beraksi dengan rekannya yang hingga saat ini masih Buron. Motif pelaku untuk melampiaskan kekesalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 2 pemuda aniaya 10 orang menggunakan sabit terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasus pembacokan ini sempat menjadi misteri karena pelaku buron selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Pelaku diketahui memilih korban secara acak sehingga tidak saling kenal.

Motif pelaku membacok korban untuk melampiaskan kekesalan terhadap masalah yang sedang ia hadapi.

Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Minggu (10/7/2022):

Awal kasus

Baca juga: Begal Sadis yang Bacok Korban di Tajur Halang Ditangkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasus pembacokan melibatkan TR (21) warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dan IP (25) pemilik warung warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

TR sudah diamankan pihak kepolisian, sementara IP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan kasus bermula saat IP bermasalah dengan keluarganya.

IP yang merasa kesal kemudian mengajak TR untuk melampiaskan perasannya itu dengan membacok orang tak dikenal.

Keduanya beraksi berulang kali hingga jumlah korban mencapai 10 orang di lokasi berbeda-beda.

Seperti di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong, 13 November 2021 lalu.

Untuk identitas korban beragam, bahkan ada yang masih di bawah umur.

Identitas mereka Farid Nurrahim (15), pelajar asal Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong dan M Zaki Saputra (16) warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Petugas Cleaning Service Sekolah Unggulan di Cipayung Bacok Seorang Pegawai, Motifnya Misterius

Pilih korban secara acak

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, selama beberapa bulan beraksi, kedua pelaku memilih korban secara acak.

Pelaku menyerang siapa saja yang ditemuinya.

"Baik anak-anak ataupun orang dewasa yang ditemui pelaku ketika di jalan yang sedang marah langsung saja dipepet saat berkendara dan dibacok dengan sabit," kata Gusti.

Gusti melanjutkan, pelaku memiliki peran berbeda, IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng.

Pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang terluka setelah dianiaya.

Polisi sempat kesulitan ungkap kasus

Gusti mengakui, pihaknya sempat menemui kesulitan saat mengungkap kasus.

Pelaku tak kunjung ditangkap meskipun para korban sudah membuat laporan di Polsek terdekat.

Ditambah lagi barang bukti yang minim juga menyulitkan polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Trio Begal yang Bacok dan Siram Korban Pakai Air Keras di Jakarta Timur

"Pelaku cukup sulit dilacak, karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur," urai Gusti.

Pelaku TR berhasil diamankan setelah buron selama 6 bulan lamanya.

Ia diciduk saat kembali ke rumahnya untuk merayakan Iduladha bersama keluarga.

Motif pelaku

TPU (21) pekerja serabutan warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi setelah membacok sejumlah orang, Jumat (8/7/2022). Aksinya itu dilakukan sebagai pelampiasan saat merasa marah.
TPU (21) pekerja serabutan warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi setelah membacok sejumlah orang, Jumat (8/7/2022). Aksinya itu dilakukan sebagai pelampiasan saat merasa marah. (Tribun Jatim Network/Achmad Amru Muiz)

Gusti menegaskan, motif pelaku membacok korban untuk melampiaskan kekesalan.

Polisi menepis kejatahan dipicu perselisihan antar perguruan silat.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Rampas Tas dan Bacok Kepala WNA Jepang di Tambora 

"Pelaku murni melakukan penganiayaan bermotif pelampiasan kekesalan," terang Gusti.

Kini TR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

TR terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Achmad Amru Muiz)(Kompas.com/Usman Hadi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Nganjuk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved