Usaha Wisata Puncak Bogor Dibuka Lagi, Warga Siap Kembali Mencari Nafkah
Setelah disegel karena pelanggaran lingkungan, 18 usaha wisata Puncak Bogor akhirnya dibuka kembali.
Ringkasan Berita:18 usaha wisata Puncak Bogor dibuka usai penuhi sanksi KLHK.Ribuan warga terdampak kini siap kembali bekerja.Pemerintah dorong keseimbangan ekonomi dan lingkungan
TRIBUNNEWS.COM - Setelah lama disegel, 18 usaha wisata di kawasan Puncak Bogor akhirnya dibuka kembali.
Momen ini disambut haru oleh warga Bogor Selatan yang siap kembali bekerja dan menghidupkan roda ekonomi lokal.
Pemerintah memastikan sebanyak 18 lokasi usaha wisata di kawasan Puncak akan segera dicabut segelnya setelah memenuhi seluruh sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepastian itu disampaikan dalam kegiatan penanaman pohon di area Eager Adventure Land (EAL), Selasa (28/10/2025).
Agenda ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat menjaga keseimbangan antara pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.
Hadir dalam acara ini Anggota DPR RI Mulyadi, Bupati Bogor Rudi Susmanto, Direktur Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan serta pengusaha setempat.
Dirjen Gakkkum KLH, Rizal, menjelaskan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup bukan semata memberikan sanksi, tetapi juga memastikan upaya restorasi dilakukan nyata.
“Roh dari Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pemulihan. Pengusaha diberi kesempatan memperbaiki, menanam kembali, membuat embung dan mengambil langkah nyata untuk memulihkan alam,” ujarnya.
Sebelumnya, usaha wisata di Puncak Bogor ditutup karena pelanggaran lingkungan, dan dampaknya sangat besar bagi ekonomi warga sekitar.
Alasan penutupan usaha wisata di Puncak Bogor, karena pelanggaran administratif dan lingkungan hidup.
Sebanyak 18 usaha wisata disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan ekosistem. Pengusaha diwajibkan melakukan restorasi seperti penanaman pohon dan pembangunan embung.
Penutupan bukan semata hukuman, tetapi mendorong pengusaha untuk memperbaiki dampak kerusakan alam dan menjaga keseimbangan ekowisata.
Bagi warga dampak penutupan membuat ribuan pekerja terdampak langsung Penutupan usaha menyebabkan banyak warga kehilangan pekerjaan, terutama yang bergantung pada sektor pariwisata seperti pedagang, pemandu wisata, dan pekerja harian.
Penutupan usaha wisata juga berdampak pada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena berhentinya aktivitas ekonomi di kawasan wisata.
Banyak warga mengungkapkan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Sumber: Tribunnews Bogor
| Warga Bogor Dijebak Sindikat Scam di Kamboja, Berhasil Kabur tapi Masih Diteror |
|
|---|
| Festival Tangkil 2025 Resmi Dibuka, Pemkab Bogor Dorong Peran Perempuan dan Potensi Desa |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 28 Oktober 2025 Bertepatan Sumpah Pemuda: Hujan Mulai Siang |
|
|---|
| Car Free Day Tegar Beriman Jadi Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Cibinong |
|
|---|
| Wujudkan Kota Sehat, Pemkab Bogor Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Car Free Day Cibinong |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.