Selasa, 26 Agustus 2025

Hakim Pengadilan Negeri Bima Tolak Permohonan Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan

Hakim tunggal menolak permohonan praperadilansyarat formil, 2 alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - Hakim tunggal PN Bima menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakek berusia 82 tahun tersangka kasus pencabulan. Alasan hakim syarat formil penetapan tersangka yakni dua alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA -  Tak terima dijadikan  tersangka kasus pencabulan anak, AS (82) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bima bulan lalu.

Dalam putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Bima, Senin (11/7/2022), hakim Firdaus menyatakan menolak.

Humas Pengadilan Negeri Bima Horas Purba menyampaikan, pemohon praperadilan menganggap adanya kekeliruan penetapan tersangka terhadap AS oleh Satuan Reskrim Polres Bima Kota.

Namun, dalam putusannya, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan teresbut.

Alasannya syarat formil dengan dua alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Jangan Dikaitkan dengan Anak Kiai

"Dalam putusannya, hakim menolak permohonan semua gugatan dari pemohon," ungkapnya.

 Sedangkan soal pembuktian alat bukti, jelas Horas, akan dilakukan dalam sidang pokok perkara nantinya, termasuk apakah bukti tersebut mengarah pada pelaku terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, semuanya akan dibuktikan di Pengadilan mengenai pokok perkaranya.

Tapi jika merujuk pada dua alat bukti yang dimiliki penyidik Polres Bima Kota maka penentuan tersangka sudah sah.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra yang dimintai tanggapannya terkait putusan ini, mengaku lega.

Dengan adanya putusan Praperadilan tersebut, maka pihaknya bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bima.

"Berarti penetapan tersangka sudah sah dan kami teruskan ke tahap selanjutnya," pungkas Rayendra.

Sebelumnya, keluarga dari AS melalui kuasa hukumnya Imran mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Bima Kota.

Gugatan diajukan, karena merasa penetapan tersangka atas AS tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai yang diatur KUHAP.

Keabsahan bukti juga dipertanyakan setelah beredar hasil visum atas korban yang menunjukkan hasil nihil sehingga keluarga AS menganggap penyidik Polres Bima Kota keliru dalam menetapkan AS sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan