Kamis, 11 Juni 2026

Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu - Memiliki 3 kilogram sabu, ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25) terancam hukuman mati. AA ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. 

"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi. Yakni sebagai pengantar barang dari pelabuhan ke Pinrang. Namun, kami masih merahasiakannya karena sementara pendalaman," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain. 

"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.

Informasi masyarakat di lokasi, bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul IRT Asal Pinrang Terancam Hukuman Mati Setelah Ditangkap Simpan Sabu 3 Kg di Rumahnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved