Kemendagri: Eks Bandara Polonia Medan Sudah Tidak Layak Jadi Landasan Udara
Kondisi permukiman di kawasan eks Bandara Polonia di Kota Medan tergolong sebagai kawasan padat penduduk
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/YULIANTO
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA saat sesi wawancara dan foto dengan tim Warta Kota (Tribun Network) di kantornya, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bekas Bandara Polonia Medan saat ini sudah tidak layak menjadi landasan udara (Lanud)
Selain itu, dia mengatakan, dalam kunjungan tersebut tim juga sempat meninjau lokasi lahan pengganti untuk Lanud Soewondo.
Tim juga meninjau lokasi tanah untuk Bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 hektare di lokasi baru yang jauh dari pemukiman di hamparan perak.
"Ini akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mulai minggu depan pada tanggal 18 Juli 2022, dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya," pungkas Safrizal.