Rabu, 10 September 2025

Narapidana Anak di Lampung Tewas Dianiaya: 4 Orang Jadi Tersangka, Korban Mengalami Kerusakan Otak

Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus narapidana anak tewas di dalam tahanan

Editor: Erik S
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Polda Lampung tetapkan empat tersangka narapidana tewas di Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan pers dalam konfrensi pers, Sabtu (23/7/2022) 

"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), hasil autopsi didapati luka di bagian kepala yang mengarah pada unsur kekerasan," jelas dr Jims Ferdian Tambun.

Luka di bagian dalam organ korban lanjut dr Jims mengarah kepada unsur kekerasan akibat benda tumpul.

"Ada kerusakan organ di kepala dan otak (korban RF) yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," jelasnya.

Ddari hasil autopsi juga didapati adanya pendarahan di bagian dalam kepala korban korban.

Baca juga: Perantauan asal Lampung Tengah Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos di Kota Yogyakarta

"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya.

Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi.

Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.

Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel.

"Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya.

Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.

Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF.

Tiga pejabat dicopot

Tiga pejabat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung dinnonktifkan.

Kabar tiga pejabat diberhentikan dari jabatan itu, diungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam

Menurut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, pihaknya telah mencopot jabatan sejumlah pihak di internalnya akibat narapidana tewas di Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan