Narapidana Anak di Lampung Tewas Dianiaya: 4 Orang Jadi Tersangka, Korban Mengalami Kerusakan Otak
Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus narapidana anak tewas di dalam tahanan
Editor:
Erik S
"Kami (Kanwilkum HAM Lampung) telah menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab (atas kematian RF)," terang Farid Junaedi.
Ia menambahkan, Kanwilkum HAM Lampung akan terus berbenah dan melakukan introspeksi di internal sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kepada warga binaan dan juga petugas di dalam LPKA akan terus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa kedepannya," ujar Farid.
Pihaknya, juga kata Farid, telah mengumpulkan petugas di LPKA Lampung, dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.
"Kami akan terus lakukan peningkatan kinerja dan pengawasan, karena pembinaan khusus anak harus dilakukan secara khusus berdasarkan Keputusan Mentri Tahun 2014, terkait pembinaan anak," jelasnya.
Kepala LPKA Dicopot
Kepala LPKA Lampung ikut dicopot imbas kasus narapidana tewas di Lampung, yaitu RF, anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang tewas dikeroyok di tahanan.
Kabar Kepala LPKA Lampung dicopot ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi yang dihubungi Tribun Lampung, Jumat (22/7/2022).
"Kami sudah menarik pejabat (Kepala) LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Posisi Pak Sambiyo (Kepala LPKA Kelas II Lampung) sudah digantikan dengan Ibu Mulyani sebagai Plh (Pelaksana Harian)," kata Edi Kurniadi.
Baca juga: Narapidana di LKPA Lampung Tewas Dikeroyok 4 Orang, Diduga Pelaku Teman Satu Sel dengan Korban
Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Kepala LPKA Lampung definitif, Edi Kurniadi menyatakan masih menunggu kebijakan pusat.
“Kasus ini (RF tewas dikeroyok di tahanan) menjadi evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Termasuk apa yang akan dilakukan ke depan,” ujar Edi.
“Sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Maka langkah terdekat, akan dilakukan evaluasi setelah Kepala LKPA ditarik,” sambungnya.
Pihaknya berjanji akan menata lagi semua instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung.
“Termasuk LKPA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), hingga Rutan (Rumah Tahanan), menjadi bahan evaluasi,” ujar Edi.
“Prinsipnya, kalau ada yang kurang, akan segera dibenahi,” imbuhnya.
Adapun mengenai proses hukum kasus tewasnya RF diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Penulis: syamsiralam
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung
dan
Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan