Jumat, 8 Agustus 2025

Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata 44 Mayat di Barabai Dibawa ke RS H Damanhuri

Suradi menyatakan, penyidikan tetap dilanjutkan, sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencuri alis dan kelopak mata mayat di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun 

Berdasarkan laporan Misrah, petugas Satreskrim Polres HST kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan total 88 pasang barang bukti yang diduga dicuri dari 44 jenazah.

Tersangka mengaku motif melakukan pencurian itu untuk ilmu kebal dan untuk jimat dan pernah diminta orang yang datang kepadanya.

Tersangka kemudian ditangkap dan dimasukkan sel tahanan Polres HST untuk menjalani proses hukum. 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tersangka Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata Jenazah Diobservasi di RSHD Barabai Kalsel

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan