Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Keluar 4-8 Minggu Lagi, Bakal Dibuka di Pengadilan

Jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022), hasil autopsi akan keluar 4-8 minggu.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Tempat autopsi ulang jenazah Brigadir J (kiri), Brigadir J setelah diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022) (kanan). Jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang, hasil autopsi akan keluar 4-8 minggu. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan autopsi dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan," ujarnya, Rabu.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," terang dia.

Baca juga: Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Lebih Rumit Dibanding Autopsi Pertama

Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang, menyebut kasus Brigadir J cukup unik.

Sebab, kata dia, ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan setelah dilakukan autopsi.

"Beruntung sekali, jenazah (Brigadir J) diformalin artinya ada proses pengawetan."

"Sehingga proses pembusukan diperlambat," katanya, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Ia mengatakan, pemberian formalin ini dapat memperlambat proses pembusukan yang diharapkan luka-luka dalam tubuh jenazah masih dapat diamati dengan jelas.

Nasib pun menilai proses autopsi ulang akan lebih rumit dibanding autopsi pertama.

"Autopsi pertama itu keadaan jenazah masih fresh, organnya masih fresh."

"Jadi saat kita melakukan autopsi pertama, masih nampak organnya dan masih terlihat luka itu dengan benda yang mengenainya, dan hubungannya masih bisa kita ikuti," terangnya.

Baca juga: Jenazah Brigadir J Kembali Dimakamkan Pasca-autopsi, Dilakukan Upacara Secara Kedinasan

Sebelumnya, berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo, PC.

Brigadir J meninggal dunia akibat baku tembak tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian, karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com) (Kompas.com/Kontributor Jambi, Suwandi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan