Selasa, 2 September 2025

Anak SD Dirudapaksa Ayahnya di Lampung, Korban juga Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang

Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban juga dipaksa layani teman pelaku untuk lunasi utang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti anak SD dirudapaksa ayah kandung dan (KANAN) Pelaku M saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak SD dirudapaksa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 48 tahun berinisial M, sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (12).

M diketahui merudapaksa anaknya yang masih belia itu selama setahun.

Selain itu, korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih untuk melunasi utangnya.

Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu dihimpun dari TribunLampung.co.id, Senin (1/8/2022):

Awal terbongkar

Baca juga: Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut

Kasus ini bermula saat korban warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu membuat pengakuan kepada sang ibu.

Ia menyebut telah ditiduri oleh ayah kandungnya berulang kali sejak bulan Juni 2021.

Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban lantas membuat ke Polres Pringsewu.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku Kamis (28/7/2022) kemarin.

Bersama dengan pelaku M, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Modus pelaku

Barang bukti yang diamankan terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).
Barang bukti yang diamankan terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022). (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, modus pelaku dengan mengancam korban menggunakan pisau.

M biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari.

Pelaku lalu mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur.

"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.

Pelaku mengaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bripka ARR Dipecat

Korban dijual ke orang lain

Rio menjelaskan, selain merudapaksa anak kandungnya, pelaku juga memaksa Bunga untuk melayani temannya.

Hal itu M lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio.

Dijerat pasal berlapis

Kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama M disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.

Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama

Pengakuan tersangka

Pelaku M , ayah yang tega rudapaksa anak kandung selama satu tahun saat diamankan di Mapolres Pringsewu.
Pelaku M , ayah yang tega rudapaksa anak kandung selama satu tahun saat diamankan di Mapolres Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

M di hadapan polisi dan rekan media mengakui segala perbuatannya.

Ia tega merudapaksa Bunga karena khilaf.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," ucap M.

M juga membenarkan, dirinya beraksi berulang kali dalam semalam.

"Terkadang lebih dari satu kali," kata M mengakui.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Riana Mita Ristanti)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan