Selasa, 2 September 2025

Ancaman Gus Samsudin ke Orang yang Menuduhnya Sebagai Penipu: Saya akan Laporkan Semuanya

Gus Samsudin menyampaikan ancaman kepada siapapun ke polisi yang menyebutnya sebagai penipu terkait pengobatan alternatif yang ia lakukan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Luhur Pambudi dan Instagram.com/marcelradhival1
(KIRI) Gus Samsudin saat membuat laporan di Polda Jatim dan (KANAN) Foto Pesulap Merah atau Marcel Radhival. Keduanya kini sedang berseteru yang diawali saling sindir di media sosial. 

Gus Samsudin menegaskan, sampai detik ini tidak ada seorang pun dari pasiennya yang merasa ditipu.

Termasuk pasien yang berada di dalam video yang mendapatkan reaksi dari Pesulap Merah.

"Alhamdulillah orangnya sembuh. Orangnya merasa tidak ditipu," aku Gus Samsudin.

Kata kuasa hukum 

Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono saat mendamping kliennya untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022). Kini perseteruan  Gus Samsudin dengan Pesulap Merah memasuki babak baru.
Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono saat mendamping kliennya untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022). Kini perseteruan Gus Samsudin dengan Pesulap Merah memasuki babak baru. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Sementara itu, Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono membenarkan kedatangan kliennya ke Polda Jatim untuk membuat laporan.

Gus Samsudin memolisikan Pesulap Merah dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik.

"Kedatangan kita di sini untuk melaporkan Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik," kata Teguh, dikutip dari kanal YouTube HARIAN SURYA.

Teguh menjelaskan, dirinya sudah menyiapkan sejumlah barang bukti termasuk video yang turut dilapirkan dalam laporan.

Baca juga: Kronologi Kisruh Gus Samsudin dan Pesulap Merah, Berawal dari Bongkar Trik Hingga Padepokan Ditutup

Video tersebut berasal dari YouTube maupun media sosial lainnya.

"Yang intinya (videonya) merugikan klien kita," papar Teguh.

Disinggung soal pasal, Teguh menyebut ada 2 pasal yang digunakan untuk melapor.

Yakni, pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penjelasan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut, laporan dari Gus Samsudin ke Pesulap Merah sudah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin sampaikan ke kita," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Siapa Pesulap Merah? Ini Sosok Marcel Radhival yang Tengah Berseteru dengan Gus Samsudin

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan