Polisi Tembak Polisi
Sudah Sebulan Orang Tua Bharada E Tak Tinggal Lagi di Mapanget, Warga Sekitar Tak Tahu Keberadaannya
Hampir satu bulan keberadaan keluarga Bharada E di Manado, Sulawesi Utara masih terus menjadi tanda tanya. Warga sekitar tak tahu keberadaannya.
Editor:
Dewi Agustina
Terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kondisi kliennya terpukul dan terlihat tidak siap mendekam di penjara.
Namun, Andreas menjelaskan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas.
Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara. Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," ujar Andreas.
Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah memprediksi kalau Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Atas prediksinya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, telah menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Sebab jika memang Justice Collaborator itu diajukan oleh Bharada E, maka LPSK kata Edwin akan tetap melanjutkan proses permohonan perlindungan dari yang bersangkutan meski sudah jadi tersangka.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.
"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin.
Bahkan, Edwin juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait dengan apa saja hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Baca juga: NASIB Irjen Ferdy Sambo: Dinonaktifkan, Diperiksa 4 Kali, Kini Dicopot dan Dimutasi ke Yanma Polri
Salah satunya kata dia, yakni dapat meringankan tuntutan hukuman dari Bharada E di ranah persidangan nanti.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," ucap dia.
Tak hanya itu, dalam konteks pemberkasan pun akan ada pemisahan dengan tahanan lainnya, bisa diperiksa hadir di pengadilan, serta rekomendasi dari LPSK mendapatkan hak terpidana kalau menjadi terpidana.
Kendati demikian, hingga hari ini tim kuasa hukum dari Bharada E belum buka suara tekait dengan saran dari LPSK untuk pengajuan Justice Collaborator tersebut.(Tribun Network/nil/riz/wly)