Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya
RN (43), ayah di Rejang Lebong tega merudapaksa anak kandungnya yang masih kelas 4 SD. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan rudapaksa tersebut ke orang lain.

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku
Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firmansyah, Tribun, TribunBengkulu.com/Panji Destama)