Jumat, 29 Agustus 2025

Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya

RN (43), ayah di Rejang Lebong tega merudapaksa anak kandungnya yang masih kelas 4 SD. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - RN (43), ayah di Rejang Lebong tega merudapaksa anak kandungnya yang masih kelas 4 SD. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun. 

Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan rudapaksa tersebut ke orang lain.

Ilustrasi pelecehan - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. (Yonhap News)

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku

Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firmansyah, Tribun, TribunBengkulu.com/Panji Destama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan