Senin, 1 September 2025

Pangdam XIV Soroti Tambang Nikel Ilegal di Kolaka yang Sebabkan Negara Rugi Triliunan Rupiah

Pasalnya aktivitas pertambangan nikel ilegal sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Ilustrasi tambang ilegal 

Juga surat izin 20220302-01-46849, dengan nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.

Sebelumnya, Penangkapan pelaku tambang ilegal dalam kawasan hutan produksi terus digalakan oleh Tim operasi yang terdiri atas Penyidik Balai Penegakan Hukum (Balai Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan Kejati Sultra.

Bahkan, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, pernah menyherahkan seorang direktur perusahaan tambang sebagai tersangka tambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas beserta barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul "Negara Rugi Triliunan Akibat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka, Pangdam Minta Jangan Dibiarkan"

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan