Polisi Tembak Polisi
Ayah Anggap Brigadir J Wajar Punya Uang Rp 200 Juta di Rekening: Begini Perhitungannya
Samuel Hutabarat, menganggap Brigadir J semasa hidup memiliki uang Rp 200 juta di rekeningnya.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Samuel Hutabarat, menganggap anaknya Brigadir Yosua atau Brigadir J semasa hidup wajar memiliki uang Rp 200 juta di rekeningnya.
Jumlah uang Rp 200 juta tersebut diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru
"Hanya informasi dari pengacara kita, perlu penelusuran lagi," ucapnya, Jumat (19/8/2022).
Namun secara umum Samuel mengatakan uang sejumlah Rp 200 juta sangat wajar dimiliki oleh Brigadir Yosua.
Karena rata-rata penghasilannya setiap bulan Rp 5 juta, mengingat Brigadir Yosua telah bekerja selama 10 tahun.
"Tiap bulan rata-rata Rp 5 juta, sedangkan makan dia kan gak bayar, setahun aja Rp 60 juta, dua tahun Rp 120 juta, Kalau Rp 200 juta saya rasa di tabungan dia yang sudah bekerja 10 tahun hal yang wajar, tanggungan dia gak ada, dia sendiri lah," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali
Sebelumnya Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan beberapa hari setelah kematian Brigadir J, terjadi transaksi di rekeningnya, yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.
Diketahui kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022, namun pada 11 Juli 2022 terjadi transaksi di empat rekening milik Brigadir J.
Baca juga: 83 Personel Diperiksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada yang Salah dengan Polri
Uang yang diperkirakan berjumlah Rp 200 juta ditransfer dari rekening Brigadir Yosua ke rekening satu tersangka yakni RR.
Surat kuasa untuk lima perkara
Kamaruddin Simanjuntak ke Jambi meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat.
Ia datang bersama koleganya Nelson Simanjuntak dan aktivis Irma Hutabarat.
Mengenai lima surat kuasa yang ia minta kepada Samuel Hutabarat ia merincinya.
Pertama, melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
Faktanya, kata Kamaruddin, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Baca juga: Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri
Kedua yakni kasus pencurian. Ia menuduh uang Brigadir Yosua “dicuri” oleh Ferdy Sambo.
“Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Ketiga yakni, adanya upaya menghalangi penyelidikan atau melakukan upaya obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa keempat menurutnya adalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Untuk pasal ini, kata Kamaruddin ada sejumlah orang yang terlibat.
Kata dia, mereka melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
Baca juga: Kompolnas Soroti Dugaan Bisnis Ilegal Irjen Ferdy Sambo: Buka Seterang-terangnya
Surat kuasa kelima adalah perbuatan melanggar hukum, yang akan digugat secara perdata.
Sementara itu ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengakui ada lima laporan yang akan dimasukkan oleh kuasa hukumnya.
“Memang ada lima laporan, tapi yang saya ingat betul, itu soal laporan Bu Putri laporan palsu,” ujarnya kemarin.
Menurutnya ia menyetujui melaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena belakangan terungkap bahwa kejadian di Duren Tiga ada rekayasa.
“Ceritanya di sana pelecehan seksual, ternyata tidak,” imbuhnya.
Penulis: Danang Noprianto
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Soal Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat: Itu Wajar
dan
Surat Kuasa untuk Lima Perkara dari Ayah Brigadir Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak