Sabtu, 4 Oktober 2025

Data Tidak Lengkap, Sidang Kirab Remaja Cileungsi Ditunda

Hakim memutuskan menunda selama satu minggu, karena kuasa penggugat diminta melengkapi data KTP

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
(ilustrasi sidang) 

Dari informasi yang di kumpulkan 400 an KK pemegang Sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah di diami mereka.

Para tergugat justru menganggap bahwa gugatan Kirab Remaja Cileungsi tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang di ketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nama Pengacara Penggugat Tak Tercantum Dalam Surat Kuasa, Sidang Kirab Remaja Cileungsi Ditunda

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved