Kini Dihuni 2.315 Orang, 18 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dipindahkan ke Rutan Marabahan
Sebanyak 18 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dipindahkan Rutan Kelas IIB Marabahan, Sabtu (20/8/2022)
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 18 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Marabahan, Sabtu (20/8/2022).
Diketahui selama ini Lapas Kelas IIA Banjarmasin dihuni oleh sekitar 2.315 warga binaan dan masuk kategori overkapasitas.
"Karena over kapasitas. Dan ini sekaligus juga untuk melakukan pencegahan dini terkait dengan potensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi.
Herliadi menambahkan banyaknya jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjadi tantangan tersendiri.
Baca juga: 91 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Mendapat Remisi Kemerdekaan
"Sehingga kita harus siap siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dan harapannya melalui kegiatan ini Lapas Kelas IIA Banjarmasin aman dan kondusif," ujarnya.
Proses pemindahan 18 warga binaan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Andi Surya.
Juga dihadiri Kepala Subseksi Keamanan, Putra Ariyanto, Staf KPLP, Staf Kamtib, KaRupam malam, Petugas pengamanan Lapas kelas IIA Banjarmasin serta dari perwakilan dari Polsek Banjarmasin Barat.
421 Napi Korupsi Dapat Remisi
Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan ribu narapidana pada HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022) kemarin.
Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi itu, 421 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut 421 narapidana korupsi ini tersebar di seluruh Indonesia.
Bahkan 4 dinyatakan langsung bebas.
Selebihnya mendapat remisi pengurangan sebagian.
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Citra Satelit ke Lapas Sukamiskin
"Ada 421 orang (narapidana korupsi), yang langsung bebas 4 orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, Thurman tidak menyebut daftar nama-nama napi koruptor yang mendapat remisi itu, termasuk siapa saha napi koruptor yang langsung menghirup udara bebas.