Senin, 8 September 2025

Kini Dihuni 2.315 Orang, 18 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dipindahkan ke Rutan Marabahan

Sebanyak 18 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dipindahkan Rutan Kelas IIB Marabahan, Sabtu (20/8/2022)

Editor: Dewi Agustina
Banjarmasin Post/Isti Rohayanti
Ilustrasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Sebanyak 18 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Marabahan, Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 18 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Marabahan, Sabtu (20/8/2022).

Diketahui selama ini Lapas Kelas IIA Banjarmasin dihuni oleh sekitar 2.315 warga binaan dan masuk kategori overkapasitas.

"Karena over kapasitas. Dan ini sekaligus juga untuk melakukan pencegahan dini terkait dengan potensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi.

Herliadi menambahkan banyaknya jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjadi tantangan tersendiri.

Baca juga: 91 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Mendapat Remisi Kemerdekaan

"Sehingga kita harus siap siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dan harapannya melalui kegiatan ini Lapas Kelas IIA Banjarmasin aman dan kondusif," ujarnya.

Proses pemindahan 18 warga binaan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Andi Surya.

Juga dihadiri Kepala Subseksi Keamanan, Putra Ariyanto, Staf KPLP, Staf Kamtib, KaRupam malam, Petugas pengamanan Lapas kelas IIA Banjarmasin serta dari perwakilan dari Polsek Banjarmasin Barat.

421 Napi Korupsi Dapat Remisi

Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan ribu narapidana pada HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022) kemarin.

Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi itu, 421 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut 421 narapidana korupsi ini tersebar di seluruh Indonesia.

Bahkan 4 dinyatakan langsung bebas.

Selebihnya mendapat remisi pengurangan sebagian.

Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Citra Satelit ke Lapas Sukamiskin

"Ada 421 orang (narapidana korupsi), yang langsung bebas 4 orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea, Rabu (17/8/2022).

Kendati begitu, Thurman tidak menyebut daftar nama-nama napi koruptor yang mendapat remisi itu, termasuk siapa saha napi koruptor yang langsung menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly secara simbolis memberikan remisi kepada 168.916 narapidana di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-77 tahun Indonesia.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Yasonna pada upacara HUT RI di Kompleks Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan," kata Yasonna, Rabu (17/8/2022).

Dari 168.916 narapidana yang mendapat remisi itu, 2.725 langsung bebas.

Sementara 166.191 mendapat remisi dengan pengurangan sebagian.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.

Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya para napi tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan; tidak terdaftar pada Register F; serta aktif mengikuti program pembinaan.

Yasonna membeberkan bahwa dengan remisi ratusan ribu narapidana ini, terjadi penghematan anggaran makan hingga Rp 259 miliar.

"Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman. Dari pemberian remisi umum ini diperkirakan terjadinya penghematan anggaran makan narapidana yaitu sebesar Rp 259.289.610.000," terang Yasonna. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Overkapasitas, 18 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Dipindahkan ke Rutan Marabahan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan