KRONOLOGI 4 Pemuda Rudapaksa Gadis Difabel di Hutan, setelah Beraksi Korban Disuruh Menumpang Truk
MN (20), gadis penyandang difabel di TTS dirudapaksa 4 pemuda di hutan, Senin (15/8/2022). Setelah beraksi, pelaku menyuruh korban penumpang truk.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ia lalu menarik korban dan menyuruh korban untuk naik ke atas sepeda motor.

Baca juga: Wanita Penyandang Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, Awal Terungkap hingga Modus Pelaku
RB memutar balik sepeda motornya dan membawa korban kembali ke hutan kilometer 7.
"Pelaku RB langsung membawa korban ke dalam hutan. Saat itu, RB mengajak tiga pelaku lainnya," ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.
Di hutan tersebut, para pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara bergantian.
Dalam kondisi yang tak berdaya, korban diancam para pelaku menggunakan sebilah parang.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban menumpang truk menuju ke Batu Putih.
Korban diamankan di Polsek Amanuban Barat di Batu Putih.
Saat itu, orangtua korban mendapat informasi dari kerabatnya melalui telepon.
Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang
Kedua orangtua korban langsung ke Polsek Amanuban Barat untuk menjemput anaknya.
Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Adrianus Dini, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)