Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Keluarga Brigadir J
Keluarga Brigadir J mengatakan Kamaruddin Simanjuntak telah berusaha mengungkap kebenaran.
Editor:
Erik S
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Danang Noprianto
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Kamaruddin Dilaporkan Atas Penyebaran Hoaks