Selasa, 19 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara, diputuskan terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

YouTube TRANS7 OFFICIAL / KOMPAS.com Andi Hartik
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Jawa Timur, saat menghadiri acara Hitam Putih pada 2017 (kiri). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, divonis 12 tahun penjara.

Sidang dugaan kekerasan seksual sekolah SPI Batu itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/9/2022).

Namun, Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 300 juta."

"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, Julianto Eka Putra diharuskan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi."

"Dengan ketentuan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelas Harlina.

Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Julianto Eka Putra bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

"Kami penasihat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," ucap Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu.

Baca juga: DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Sedangkan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari dulu terkait putusan itu.

Namun, JPU mengaku menghormati putusan Majelis Hakim.

"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," ungkap seorang JPU, Yogi Sudarsono.

Hotma Sitompul (kiri), ketua tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka (JE) pendiri sekolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta.
Hotma Sitompul (kiri), ketua tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka (JE) pendiri sekolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta. (SURYA/PURWANTO)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan