Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual
Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara, diputuskan terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang dijatuhkan kepada Julianto Eka Putra lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu.
Sebelumnya, JPU menuntut Julianto Eka Putra dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
"Terkait hal itu (putusan persidangan) sepenuhnya jadi pertimbangan majelis hakim."
"Termasuk unsur-unsur yang meringankan, sudah dijelaskan dan ada semua di pertimbangan majelis hakim," kata Juru Bicara PN Malang, Mohammad Indarto kepada TribunJatim.com, Rabu.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya
Ia pun membenarkan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Berkaitan upaya banding, itu adalah hak sepenuhnya dari terdakwa atau kuasa hukumnya."
"Jadi dalam hukum acara, memperbolehkan dan mempersilakan pada pihak terdakwa atau kuasa hukumnya, menerima putusan dan pikir-pikir selama 7 hari atau langsung menyatakan banding," katanya.
"Untuk perkara ini, setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding," imbuh Indarto.
Dilansir Kompas.com, Julianto Eka Putra ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah 19 kali persidangan.
Julianto Eka Putra diduga mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus siswa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengatakan para pengadu mengaku menjalani beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah itu.
Pekerjaan yang dijalani di antaranya yakni mencangkul, mengangkut batu dan pasir, membersihkan sungai, dan menjadi sales.
"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," ujarnya Dirmanto, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, pengadu juga merasa dieksploitasi secara ekonomi saat membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.
"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana)