Jumat, 22 Agustus 2025

Berita Viral

Pengakuan Pria yang Sembelih dan Masak Kucing Hamil, Sudah Dipelihara 3 Tahun, Motif karena Lapar

Berikut pengakuan RD, pria yang sembelih dan masak kucing hamil di Kabupaten Bengkulu. Ia menyebut kucing yang disembelih sudah dipelihara 3 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Instagram.com/polresbengkuluutara
(Kiri) RD, pria yang sembelih dan masak kucing hamil di Kabupaten Bengkulu saat diamankan dan (Kanan) Polisi saat menunjukan barang bukti kasus RD. 

TRIBUNNEWS.COM - RD, pria yang sembelih dan masak kucing hamil di Bengkulu, memberikan pengakuannya.

Pemuda 26 tahun itu mengaku kucing yang disembelih adalah hewan kesayangan miliknya.

RD sudah memelihara kucing betina itu selama tiga tahun.

"(Jadi) bukan kucing yang diambil tempat orang, tapi kucing pribadi kesayangan," katanya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresbengkuluutara, Selasa (13/6/2022) sore.

RD melanjutkan ceritanya, sementara alasannya sembelih dan memasak kucing hamil karena lapar.

Ia melakukan aksinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Baca juga: Viral Video Pria Masak Kucing Hamil di Bengkulu Utara, Berdalih karena Lapar, Kini Jadi Tersangka

"Terpaksa karena lapar, pada malam itu nggak ada makanan, ada tapi sudah basi," ucap RD.

Warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara sempat merasa kasihan dan sedih saat menyembelih kucingnya.

Namun aksi itu tetap ia lakukan, bahkan RD merekam dan membagikannya ke akun media sosial pribadinya.

Sementara alasan video dibagikan berdalih ingin membagikan pengalaman.

"Siapa tahu ada orang yang mengalami seperti saya saat lagi kelaparan (bisa dicontoh)," jelas RD.

Terancam dipenjara 9 bulan

RD, pria yang bunuh dan makan kucing di Bengkulu Utara saat diamankan pihak kepolisian.
RD, pria yang bunuh dan makan kucing di Bengkulu Utara saat diamankan pihak kepolisian. (https://www.instagram.com/kapolres_bengkuluutara/)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan, akibat perbuatannya RD terancam dipenjara 9 bulan.

Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.

Andy menambahkan, pihaknya akan melakukan serangkaian tes kepada RD.

Baca juga: Pemuda di Muaro Jambi Bunuh Tetangganya Pakai Celurit, Diduga Dipicu Persoalan Penjualan Kucing

Termasuk tes gangguan kejiwaan dan tes narkoba.

"Ada indikasi (tersangka) ODGJ. Nanti Polres dan keluarga akan melakukan observasi selama 14 hari," tambah Andy.

Andy dalam kesempatannya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.

Mereka diminta untuk tidak menganiaya hewan, karena bisa dijerat hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Kronologi kejadian

Polres  Bengkulu Utara saat press conference kasus membunuh dan memakan Kucing yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara
Polres Bengkulu Utara saat press conference kasus membunuh dan memakan kucing yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara pada Selasa (13/9/2022 (Instagram.com/polresbengkuluutara)

Andy selanjutnya membeberkan kronologi RD menyembelih dan memasak kucing hamil miliknya.

Semua bermula saat kucing berwarna putih dengan corak hitam dan cokelat itu melompat ke arah tersangka yang sedang tidur.

RD lalu menangkap dan membawa kucing ke kamar mandi lalu menyembelihnya. 

Baca juga: Bukan Benci, Alasan Brigjen NA Tembak Kucing karena Ingin Jaga Kebersihan Sesko TNI

"Tersangka sempat memvideokan pakai HP miliknya," ujar Andy.

Video tersebut diunggah RD ke Facebook dan Instagram hingga membuat resah warganet.

Pada akhirnya RD diamankan setelah dilaporkan perwakilan pecinta kucing ke polisi.

Kini tersangka harus siap mendekam di balik jeruji penjara karena perbuatannya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan