Proses Diversi Temui Jalan Buntu, Remaja yang Cabuli Balita di Bangka Jalani Proses Hukum
Tindak pencabulan balita terjadi Kamis (1/9/2022) saat pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun
"Selain itu, orang tua dari EY ini juga menjaminkan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Jadi jangan khawatir, kami yakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang ada di pengadilan nantinya," ujar Wawan.
Kemudian, apabila vonis dari pengadilan sudah inkrah, maka selanjutnya EY akan ditempatkan di Lapas Khusus Anak yang berada di Pangkalpinang.
"Jadi yang harus kita ingat bersama bahwa setiap anak memiliki hak yang telah dilindungi oleh undang-undang, meskipun dia adalah pelaku ataupun korban tindak pidana," sambungnya.
Di samping itu, Wawan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap EY akan segera memasuki tahap 1 di Kejaksaan.
"InsyahAllah Minggu depan sudah tahap 1 di Kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Korban & Warga di Bima NTB Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditangkap
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, peristiwa asusila kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Mirisnya, peristiwa ini dilakukan oleh EY, seorang anak laki-laki berumur 15 tahun di rumahnya di Kecamatan Koba.
Mirisnya, hal yang tak kalah membuat geleng-geleng kepala adalah korban asusila tersebut merupakan seorang balita perempuan berumur 4 tahun.
Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9/2022) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku.
Rizky menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika pelaku mencoba melakukan aksi pencabulan dengan membujuk dan memberi korban es krim.
Kemudian, korban pulang kerumah dan mengadu kepada ibunya serta berkata bahwa kemaluannya pedih sehingga membuatnya menangis ketika hendak buang air kecil.
"Setelah itu, korban pun bercerita kepada ibunya dan memperagakan apa yang telah dialami," ucap Rizky kepada Bangkapos.com, Jumat (2/8/2022).
Lebih lanjut, setelah mendengar penjelasan tersebut, ibu korban yang berinisial L (31) langsung memeriksa kemaluan anaknya yang terlihat kemerahan.
Melihat hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Koba yang mana laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B- 725/IX/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKKOBA/POLRESBATENG/POLDAKEP.BABEL, Tanggal 1 September 2022.
"Dan setelah dilakukan upaya penyelidikan, kemudian pelaku diantar sendiri oleh ayahnya ke Polsek Koba untuk memberikan keterangan awal," ujarnya.
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											