Kamis, 28 Agustus 2025

Fakta-fakta Remaja Tewas Dianiaya saat Ujian Silat di Sidoarjo, Orangtua Korban Sempat Dibohongi

Berikut fakta-fakta remaja tewas dianiaya saat ujian silat di Sidoarjo. Orang tua korban sempat dibohongi hingga 4 orang jadi tersangka.

Instagram.com/polresta_sidoarjo/
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus remaja tewas dianiaya saat ujian silat di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Lagi-lagi pelatih dan senior menjawab tidak ada.

Belakangan pengakuan tersebut adalah kebohongan.

"Tim medis mengatakan bahwa ada penyumbatan di saluran pernapasannya," kata Dendik.

Korban yang dirawat kondisinya semakin memburuk hingga dinyatakan meninggal pada Minggu (11/9/2022)  lalu.

Dedik selanjutnya melaporkan kematian sang anak ke polisi.

4 orang jadi tersangka

Fakta-fakta Remaja Tewas Dianiaya saat Ujian Silat di Sidoarjo, Orang Tua Korban Sempat Dibohongi
Para tersangka dalam kasus seorang remaja yang tewas dianiaya saat ujian silat di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi, Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan 4 orang jadi tersangka.

Mereka merupakan 1 koordinator kepelatihan dan 3 lainnya adalah penguji kenaikan tingkat.

Identitas keempatnya yakni EAN (25), MAS (16), FLL (19) dan MRS (18).

Para tersangka terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.

Korban diketahui menerima tendangan dan pukulan saat ujian silat.

Baca juga: Tawuran Puluhan Remaja Beratribut Perguruan Silat Terjadi di Surabaya, Mengakibatkan 3 Orang Luka

Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

"Kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada.

Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," kata Kusumo dalam video yang diunggah akun Instagram @polresta_sidoarjo.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara penjara 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muchlis)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan