Rabu, 27 Agustus 2025

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri Gegara Sibuk Live Streaming, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta suami di Pemalang bunuh istri gegara sibuk live streaming. Pelaku kini terancam penjara 15 tahun lamanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Baktiawan Candheki dan Tangkap layar kanal YouTube Polres Pemalang
(Kanan) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang dan (Kanan) Sarofudin (23), suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara sibuk live streaming saat diamankan polisi. 

Sarofudin menyebut, sang istri bisa menghabiskan waktu hingga 4 jam sehari saat melakukan aktivitas online-nya itu.

Baca juga: Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri 2
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang.

Sedangkan tujuan korban live streaming agar mendapatkan uang.

"(Tapi) Enggak tahu dapat berapa," ucap Sarofudin.

Sarofudin kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 45 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Alifia Yumna Amri)(Kompas.com/Baktiawan Candheki)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan