Jumat, 8 Agustus 2025

Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo

Bripka Dirga Korban Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Alami Luka Terbuka di Kaki

Bripka DP (35) atau Dirga, anggota Polresta Solo yang mengalami nasib nahas, ia jadi korban ledakan di Asrama Polisi di Desa Telukan, Kecamatan Grogol

istimewa
Bripka DP (35) atau Dirga, anggota Polresta Solo yang mengalami nasib nahas, ia jadi korban ledakan di Asrama Polisi di Desa Telukan, Kecamatan Grogol 

Brika Dirgantara sudah merasa curiga dengan paket tersebut, karena alamatnya yang tertera di paket, berbeda dengan alamat rumahnya.

Selain itu, nama penerima paket itu juga bukan atas nama dirinya.

Bripka Dirgantara pun kemudian memilih membuang paket itu ke tanah lapang yang ada di sebelah rumahnya.

Belum sampai ke tanah lapang yang dituju, paket itu meledak di dalam rumah.

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Bukan Aksi Teror, Diduga dari Bahan Petasan

Korban Bripka Dirga mengalami luka bakar dan berdarah usai paket yang dibuka meledak, Minggu (25/9/2022).

Benda diduga bom itu meledak di Asrama Polisi Grogol Indah di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pukul 18.30 WIB.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, benda yang meledak merupakan paket di dalam kardus warna cokelat pada

Adapun benda itu diterima Bripka DP atau Dirga (35) anggota Polresta Solo.

Korban menerima sebuah kiriman paket dari Indramayu Jawa Barat (Jabar).

Tetapi saat dibuka paket tersebut meledak.

Saat itu para saksi sedang berada di dalam rumah tiba-tiba mendengar suara ledakan yang sangat kuat hingga mengakibatkan jendela bergetar.

Kemudian saksi dan para tetangga asrama keluar langsung melihat ke depan rumah melihat korban dalam keadaan berlumuran darah.

Selanjutnya korban ditolong oleh warga dibawa ke RS indriyati solo baru selanjutnya dirujuk ke RS Moewardi Solo.

Adapun polisi mengamankan satu buah kotak paket kardus warna coklat masih utuh dan serpihan bekas ledakan.

Kronologi Ledakan di di Asrama Polisi Grogol Sukoharjo
Dia menjelaskan kasus itu bermula dari CV Mandiri Sujono Indramayu mengirim paket bahan mercon atau petasan untuk mengusir tikus secara online dengan tujuan atas nama A warga Klaten, Jateng.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan