Judi Online
Aset Apin BK Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut, Diperkirakan Senilai Rp 21,6 Miliar
5 aset Apin BK Bos Judi Online yang disita Polda Sumut, diperkirakan senilai Rp 21,6 miliar. Saat ini, total ada 12 aset yang telah disita.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Lokasi 5
Lokasi ini berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca juga: SOSOK Apin BK alias Jonni, Bos Judi Online Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura
Total 12 aset Apin yang disita Polda Sumut

Pada 23 September 2022, polisi telah menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Dari 12 aset tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online.
Pertama, Apin BK selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura pada 9 Agustus 2022.
Tersangka kedua bernama Niko Prasetia (NP), sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.
Kini, berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Baca juga: Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka
Apin BK Masuk Daftar DPO Interpol

Saat ini Apin BK berstatus sebagai tersangka yang menjadi buron.
Kini, Polda Sumut telah menerbitkan red notice untuk Apin BK.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan Apin BK di luar negeri.
"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," ucapnya, dikutip dari TribunMedan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunMedan/Fredy Santoso)
Artikel lain terkait Apin BK