Senin, 1 September 2025

Fakta-fakta 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa di Halmahera Utara, Masalah Dipicu Status WhatsApp

Berikut fakta-fakta 4 oknum polisi aniaya Mahasiswa di Halmahera Utara. Kasus bermula saat korban update status di WhatsApp

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tribunternate.com/Randi Basri.
Empat orang oknum polisi Polres Halamhera Utara yang diduga aniaya mahasiswa resmi dijebloskan ke penjara, Jumat (7/10/2022). Berikut fakta-fakta polisi aniaya mahasiswa di Halmahera Utara. 

Rencananya keempat oknum akan dibawa ke Ternate untuk dilakukan penyelidikan.

"Sudah diamankan untuk proses selanjutnya," timpal Michael.

Michael memastikan, para pelaku akan ditindak secara tegas.

"Ini instruksi bapak Kapolda untuk menindak dengan tegas, karena kita (Polri) tidak main-main," ucap dia.

Baca juga: Siswa di Kupang Hajar Ibu Gurunya Dalam Ruang Kelas, Korban Ditendang dan Dipukul, Ini Kronologinya

Penjelasan KontraS

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar membeberkan, akibat tindak kekerasan korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.

Sepeti luka lebam di bawah mata dan bibir bagian bawah pecah.

Korban juga sempat pingsan saat dicekik oleh pelaku.

Selain tindak kekerasan, korban juga mendapat perlakukan fisik lainnya.

"Korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola voli sebanyak 5 kali," urai Rivanlee.

Korban disebut sempat dipaksa minta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara.

Terakhir Rivanlee meminta kasus ini diusut secara tuntas dan tegas.

Pelaku diharapkan dijatuhi sanksi yang bisa memberikan efek jera.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunTernate.com/Randi Basri)( Kompas.com /Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan