Senin, 8 Juni 2026

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar Bebas dari Penjara: Saya Akan Balas Dendam

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Tayang:
Editor: Erik S
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhammad Samanhudi Anwar saat dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anwar adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar bebas dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), Senin (10/10/2022) malam.

M Samanhudi Anwar menegaskan dirinya akan kembali ke politik dan balas dendam.

Baca juga: Aktif Manggung Lagi Usai Bebas Rehabilitasi Narkoba, Fauzan Lubis Minta Maaf dan Singgung Kenakalan

Anwar adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018.

Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya. Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Soroti Maraknya Korupsi di Bidang Pendidikan

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Baca juga: KPK: Korupsi di Sektor Pendidikan Masih jadi Momok, Mulai dari Proses Rekrutmen hingga Menyontek

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved