Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022
Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Pravitri Retno W
Selengkapnya, simak sasaran penindakan ETLE beserta rincian denda yang dikenakan jika terbukti melanggar lalu lintas berikut ini:
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Maksimal Rp 100.000.
- Pelanggaran ganjil genap: Maksimal Rp 500.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000.
- Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu: Maksimal Rp 500.000.
- Melanggar batas kecepatan: Maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah: Rp 500.000.
- Melawan arus: maksimal Rp 500.000.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
- Berboncengan lebih dari 3 orang: Maksimal Rp 250.000.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)