Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Gelar Adat Teddy Minahasa Tidak Dicabut, Begini Penjelasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau

Tokoh masyarakat Kota Pariaman Sadri Chaniago Sadri Chaniago mengatakan gelar Teddy Minahasa tidak perlu dicabut

Editor: Erik S
ISTIMEWA
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang gelar kehormatan adat 'Tuangku Bandaro Alam Sati' di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).. Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan bahwa Teddy Minahasa layak menyandang gelar adat tersebut atas kontribusinya selama memimpin jajaran kepolisian di Sumbar. 

Tanpa perlu dilakukan pencabutan gelar secara resmi.

Namun keputusan pencabutan gelar sang Sako ini berada di tangan kaum dan persukuan yang telah memberi gelar.

Baginya dalam persoalan ini hanya kaum dan suku itu berhak untuk mangikih balang (mengikis belang) dan mamiuah gadiang (memeras gading) dari gelar sang Sako yang diberikan pada Irjen Teddy.

Baca juga: Terungkap Jokowi Ternyata Pernah Keluhkan Perilaku Teddy Minahasa, Ada Apa ?

"Ini ranah kewenangan otonom dari kaum dan suku tersebut. Kita hanya bisa memberikan saran dan pandangan," pungkasnya. 

Jawaban LKAAM Sumatera Barat

Pendapat senada juga diungkapkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar).

LKAAM Sumbar menegaskan tidak ada pencabutan gelar kehormatan adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy Minahasa.

Ketua LKAAM Fauzi Bahar mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca juga: IPW Curiga Irjen Teddy Minahasa Hanya Puncak Gunung ES di Polri, Singgung Kasus Kapolres Bandara

“tentang kejadian yang menimpa beliau (Irjen Teddy Minahasa) itu di luar jangkauan kita dan ini kita hormati proses hukum, prasangka tak bersalahanya, praduga tak bersalahnya tetap menjadi ukuran oleh kita, dari itu tidak ada pencabutan gelar itu,” kata Fauzi, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan kebijakan akan diambil dengan kembali menggelar rapat dengan tokoh adat Minangkabau, jika kasus yang menjerat Teddy telah berkekuatan hukum tetap.

“iya karena ini dirapatkan di LKAAM mari nanti akan saya rapatkan lagi di LKAAM untuk duduk mamak semua untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Pada 16 Juni 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa diberikan gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, sedangkan untuk istrinya Puti Sibadayu.

Pemberian gelar kehormatan adat ini karena tokoh adat menilai Teddy berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

Penulis: Panji Rahmat

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gelar Adat Teddy Minahasa Tidak Perlu Dicabut, Sadri Chaniago: Jangan Sehabis Tolong Hilanglah Jasa

dan

Tersandung Kasus Narkoba, LKAAM Sumbar Tegaskan Tidak Cabut Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved